MUSIRAWAS SUMSEL - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas melalui Pajak Sarang Walet ternyata cukup berpotensi, terkhusus Kecamatan Megangsakti. Sedikitnya terdata 326 penangkar walet di kecamatan ini. Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah menegaskan akan turun ke lapangan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah ini.
Demikian terungkap pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Megangsakti untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023, Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Kalau PAD-nya besar, tentu alokasi pembangunanya juga besar. Saya kira begitu, " kata Sunardin, Kepala BPPRD Musirawas.
Dijelaskannya, dari 326 penangkar sarang burung walet itu, jika semuanya tertib pajak maka bisa mendapatkan banyak PAD.
"Andaikan saja, satu penangkar bisa setor Pajak 500 ribu saja, maka berapa yang bisa dihasilkan daerah, " ujar Sunardin.
Maka dari itu, kedepan pihaknya akan membentuk tim yang turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha sarang burung walet
“Saat ini, kita masih tahap upaya untuk memberikan pemahaman bagi pemilik atas kewajibannya untuk membayar pajak, ” terangnya.
Untuk dipahami, teknis dalam penagihan pajak sarang burung walet itu sendiri, setelah pemilik melakukan panen sehingga merekalah yang harus sadar dalam membayaran pajak sarang burung walet sebesar 10 persen
Tentunya kalau dilihat, pasti dikedepankan masalah kejujuran para pemilik sarang burung walet, dalam hal ketika memanen dan menyetorkan pajaknya. Apakah sesuai, dengan hasil panen ketika menyetor 10 persen, ya pemiliknya sendiri mengetahui itu.
Namun, hal tersebut, bisa diawasi dan ditindak tegas. Karena, kalau nanti para pemilik dalam menyetorkan pajaknya tidak sesuai dengan hasil panen, ternyata dikroscek di lapangan tidak sesuai, ranahnya bisa pidana. (dod)